Kejagung Ringkus Buronan di Yogyakarta

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 25 November 2019 | 10:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 208


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman mengamankan pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dari Solok, Sumatera Barat atas nama Budi Santoso di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan resmi Puspenkum Kejagung, Sabtu (23/11/209), ini merupakan pelaku kejahatan ke- 155 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 23 November 2019 yang berhasil diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Sejak program tangkap buronan (Tabur) diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, sekitar 362 orang pelaku kejahatan berhasil diamankan oleh jajaran Intelijen Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Pelaku yang merupakan mantan Bendahara Kantor Wali Nagari Tanjung Alai terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan Keuangan Negeri Tanjung Alai, Kec X, Koto Singkarak, Kabupaten Solok di periode tahun 2015 dan tahun 2016.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1612 K/Pidsus/2019 tanggal 15 Mei 2019, Budi Santoso divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Setelah diamankan, tim intelijen Kejaksaan Agung menerbangkan pelaku korupsi ini pada hari ini Sabtu 23 November 2019 menuju bandara Minangkabau, Padang, Sumatera Barat.