Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Jual Beli Nikel

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 November 2019 | 10:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 316


Jakarta, Infopublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Atto Sakmiwata Sampetoding yang merupakan buronan kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional.

Terpidana yang menjadi buronan sejak tahun 2014 ini diamankan di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

"Terpidana yang menjabat sebagai Managing Director PT. Kolaka Mining International itu diamankan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Kamis (21/11/2019).

Menurut dia, penangkapan ini berkat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Atase Imigrasi serta Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan Otoritas yang berwenang di Malaysia. Buronan berusia 60 tahun ini diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Terpidana tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta sekira pukul 08.30 wib dengan pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya," ujar dia.

Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 24 milyar.

Atas perbuatan tersebut, Atto Sakmiwata Sampetoding dihukum pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 500juta, serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 Milyar.

"Namun sebelum Jaksa melakukan eksekusi, yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri," terang dia.

Menurut Mukri, dalam program tangkap buronan (Tabur 32.1), ini merupakan buronan ke- 153 yang berhasil diamankan Kejaksaan selama tahun 2019.

Sedangkan semenjak program ini diluncurkan, tahun 2018 lalu tim sudah berhasil mengamankan 360 buronan pelaku kejahatan di seluruh wilayah Indonesia.