Komnas PA Dukung Hukuman Kebiri Pelaku Seksual Anak

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 19 November 2019 | 14:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 281


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi dan mendukung majelis hakim yang memberi hukuman tambahan berupa kastrasi (kebiri) bagi pelaku kejahatan seksual anak.

"Sungguh luar biasa dan cukup berani Pengadilan Negri (PN) Surabaya memutus hukuman tambahan atas perkara kejahatan seksual "sodomi" yang dilakukan Rahmat Santoso alias Slamet (30) dengan "kastrasi" (kebiri) melalui suntik kimia," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keteranganya yang diterima InfoPublik, Selasa (19/11/2019).

Menurut Arist, putusan majelis hakim yang menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak menggunakan tuntutan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tuntutan primernya juga pernah terjadi di PN Sorong Papua dan PN Bangkalan Madura.

Komnas PA pun merekomendasikan dan mempertimbangkan PN Sorong, PN Surabaya, PN Mojokerto, Kejari Bangkalan dan Kejati Mojokerto untuk mendapat 'Komnas Anak Award 2019'.

"Inilah bentuk penghargaan kami bagi para penegak hukum yang sangat peduli dengan anak-anak khususnya anak sebagai korban," ujar Arist.

Ia mengaku akan konsisten mensosialisasi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan luar biasa.

"Patut mendapat apresiasi dan penghormatan atas penerapan UU RI Nomor 17 Tahun 2016," tegas dia.

Ia menjelaskan, Rahmat Santoso alias Selamat (30) terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya di vonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Menurut dia, Majelis Hakim PN Surabaya menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidik.

Guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya Rahmat Santoso divonis pidana penjara 12 tahun dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan. Ini pun ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun. Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Arist menjelaskan, beberapa waktu lalu hukuman kebiri juga pernah divonis majelis hakim di PN Mojokerto bagi predator kejahatan seksual anak.