Buronan Korupsi Proyek Jalan di Selayar Diringkus di Cilegon

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 14 November 2019 | 22:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menangkap buronan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Andi Anwar DG Pasikki.

"Andi Anwar DG Pasikki yang telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 2017 oleh Kejaksaan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, ditangkap dari tempat persembunyiannya di daerah Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri dalam keteranganya, Kamis (14/11/2019).

Mukri menegaskan bahwa Andi Anwar merupakan buronan terpidana yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Bonelohe - Labuhan Nipaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2015.

Menurut dia, sejak tahap penyidikan oleh Jaksa, yang bersangkutan langsung melarikan diri sampai dengan perkara tersebut disidangkan dan diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017, buron atas nama Andi Anwar DG Pasikki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama Andi Anwar dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000, subsidair tujuh bulan hukuman penjara.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp774.739.498,16. "Saat ini buronan terpidana Andi Anwar DG Pasikki langsung diterbangkan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya," terang dia.