Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal di Kota Ambon

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 14 November 2019 | 22:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 635


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008- 2009.

Anggaran tersebut berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007 sampai dengan 2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka itu pada hari ini Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Ambon sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Kamis (14/11/2019).

Mukri menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan yakni, Direktur PT. Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan berinisal AG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AO dan konsultan pengawas JLM.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika tahun 2007 sampai dengan tahun 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 55.344.985.074.

Alokasi tersebut terbagi menjadi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.44.737.028.074 dari tahun 2007 s.d 2014, anggaran yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10.607.975.000 dari tahun 2012 dan tahun 2015 untuk pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

"Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa Pidsus ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat adanya selisih lebih pembayaran yang diterima oleh penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3.039.364.155,95," ujar dia.

Jumlah itu didasarkan dari laporan hasil hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor Surat SR-269/PW/25/5/2019 tanggal, 07 Oktober 2019.