Kejagung Ringkus Terpidana Kasus Penipuan di Bandara Soetta

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 13 November 2019 | 12:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 665


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Rukis Pribadi saat berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Rukis Pribadi (61 tahun) diamankan ketika berada di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/11)," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Selasa (12/11/2019).

Menurut Mukri, terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban PT. Kolingkas sebagai penanam modal sebesar Rp 998.750.000. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 731 K/Pid/2014 tanggal 01 September 2014.

Mukri menyebut bahwa buronan ini merupakan pelaku kejahatan ke- 147 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang berhasil ditangkap Kejagung hingga tanggal 12 November 2019.

Menurutnya, sejak program tangkap buron (tabur) 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 354 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

"Saat ini terpidana dibawa oleh Tim Intelijen menuju ke kejaksaan Tinggi Lampung," ujar dia.