Buronan Kasus Korupsi Alkes Lampung Diringkus di Bengkulu

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 11 November 2019 | 09:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 356


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung meringkus Hari Kurniawan yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

"DPO pelaku kejahatan berasal dari wilayah hukum Kejati Lampung yang tertangkap sedang berada di SPBU Sebakur Bengkulu, Jumat (8/11)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keteranganya, Jumat (8/11/2019).

Menurut Mukri, ini merupakan buron ke-145 hingga November 2019 yang berhasil diamankan Kejaksaan. Sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, sudah mencapai 352 buron yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Buronan atas atas nama Hari Kurniawan merupakan terpidana atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013. Saat itu, jelas Mukri, terpidana menjabat sebagai Direktur PT.Panca Artha Mandiri selaku pelaksana proyek pekerjaan pengadaan alat kesehatan tersebut.

Ketika persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung dilakukan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

Dalam persidangan, Hari Kurniawan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan vonis penjara selama lima tahun dan denda Rp 200.000.000, subsidair tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan diterima pengajuan bandingnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 5/ PID.SUS –TPK/ 2018/ PT. TJK tanggal 29 Maret 2018, dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 48/ Pid.Sus – TPK/ 2017/ PN.TJK tanggal 25 Januari 2018.

Atas dasar tersebut, JPU langsung melakukan pencarian keberadaan terpidana semenjak putusan Pengadilan Tinggi tersebut di bulan Maret 2018 hingga akhirnya tertangkap di wilayah Bengkulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Mukri, terpidana langsung dibawa dari Bengkulu menuju ke Bandar Lampung untuk menjalani masa hukumannya.

Hari Kurniawan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.