Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Izin Usaha Pertambangan di Kepri

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 8 November 2019 | 09:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 135


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pejabat di satuan kerja (satker) Pemerintahan Provinsi Kepri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, semenjak bulan Juli 2019, penyidik telah membidik adanya dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pejabat di satuan kerja (satker) Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang terjadi pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 yang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, jelas dia, Jaksa Penyidik berkeyakinan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangkanya.

"Penetapan tersangka ini dimunculkan pada Rabu, (6/11) dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Drs. AT (Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemerintah Prov.Kepri) bernomor : PRINT - 436/L.10/Fd.1/11/2019 dan tersangka Dr. A (Mantan Kepala Dinas ESDM. Pemerintah Prov.Kepri) bernomor : PRINT – 435/L/10/Fd.1/11/2019 dengan pasal sangkaan, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Mukri dalam keteranganya, Kamis (7/11/2019).

Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dia, kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Tambang Bouksid di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018-2019 yang ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp 30 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

"Selanjutnya Jaksa Penyidik akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam waktu dekat ini untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga dilimpahkan ke Pengadilan," ujar dia.