Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Buol Ditahan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 8 November 2019 | 10:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 370


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buol, Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Buol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, penahanan dilakukan setelah dilakukan penyidikan semenjak Juli 2019.

Ia menegaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III di Kabupaten Buol tahun anggaran 2017 dengan nilai pekerjaan Rp 1.700.000.000, penyidik berkeyakinan memperoleh bukti permulaan yang cukup atas adanya perbuatan yang dilakukan oleh tiga tersangka.

"Ketiga tersangka tersebut adalah HBDH selaku PPK Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III, dan tersangka R selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini, serta tersangka MPT selaku Konsultan Pengawas," kata Mukri dalam keteranganya, Kamis (7/11/2019).

Terhadap ketiga tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Jaksa Kejari Buol yang menemukan fakta paket pekerjaan pembangunan masjid raya Buol tahap III tersebut sudah dicairkan oleh PT. Sarana Pancang Tomini atas persetujuan dari PPK pembangunan masjid raya Buol tahap III dan Konsultan Pengawas PT. Arsindo Mega Kreasi.

Namun, kata dia, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan dibuat dokumen pendukung pencairan nya seolah-olah telah dilaksanakan. Sehingga total kerugian Negara Rp 1.700.000.000.

"Saat ini (Kamis,07 November 2019), ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (duapuluh) hari kedepan di lapas kelas III Leok di Buol," ujar dia.