Desa Fiktif Diduga Akibat Kekeliruan Pencatatan Perda

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 November 2019 | 11:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 403


Jakarta,InfoPublik-Polemik adanya desa fiktif mulai terungkap. Dari semula diduga ada 56 desa fiktif, belakangan diindikasikan hanya ada empat. Ini akibat   Perda Pemekaran  tidak menetapkan keempat desa terkait.

"Saya menduga ada kekeliruan dari Perda. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri  Nata Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2019).

Kemendagri menyatakan  temuan  desa fiktif merupakan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah dibahas dengan pimpinan Kemendagri, Kejaksaan, dan KPK. "Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK ada 56 desa fiktif. Lalu kami catat, kami langsung bergerak, kami tindaklanjuti tanggal 15-17 Oktober 2019," papar  Nata.

Menurutnya, temuan Ditjen Bina Pemerintahan Desa saat melakukan pengecekan di Sulawesi Tenggara, hanya ada empat yang masuk kategori fiktif.

"Kita kumpulkan 56 desa-desa yang dimaksud fiktif. Ternyata setelah kami verifikasi, yang dikatakan fiktif itu sebenarnya hanya 4," tegasnya.

Hal tersebut terjadi karena Perda Pemekaran yang tidak menetapkan desa tersebut. "Tetapi apapun itu, kami dari Kemendagri, kalau memang benar-benar secara data dan administrasi jelas kekeliruan itu, kami cabut," tuturnya.

Ia memastikan tidak ada dana desa yang mengalir ke desa tersebut. Sebelumnya, Mendagri M Tito Karnavian mengatakan telah menurunkan tim gabungan untuk mengecek isu empat desa fiktif di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menerima program dana desa.