LSF dan KIP Harus Satu Suara Terkait Batas Usia Penonton

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 5 November 2019 | 10:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 476


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi I DPR RI Ary Eghani menilai Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus berkoordinasi terkait dengan klasifikasi usia penonton siaran yang menikmati hiburan layar kaca maupun bioskop.

"Kami melihat kontradiktif antara pemahaman yang diberikan oleh LSF dengan KPI, misalnya tentang batas usia 17 tahun ternyata di LSF itu dewasa, tetapi menurut KPI masih dikategorikan belum dewasa,” tutur Ary Eghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan jajaran LSF di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Adanya koordinasi, lanjut dia, akan membuat kedua lembaga ini semakin bersinergi dalam menjaga setiap konten yang di tonton oleh masyarakat Indonesia melalui layar kaca televisi maupun bioskop. Tentunya sinergitas yang terjalin akan membuat masyarakat yang menonton tidak terpapar informasi negatif yang mampu mempengaruhi dalam kehidupan sehari-hari.

"LSF berwenang melakukan sensor, sementara KPI yang melaksanakan fungsi pengawasan konten. Mengingat, salah satu peran film adalah sebagai alat penetrasi budaya," kata dia.

Oleh karena itu, keduanya dapat saling bertemu untuk menentukan standarisasi terkait batas usia penonton, sehingga kedua lembaga dapat menangkal efek negatif konten-konten tayangan yang kurang baik. Saat ini banyak tayangan yang membawa dampak kurang baik, khususnya bagi generasi penerus bangsa yang berada di berbagai medium hiburan layar kaca.

"Melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dalam rangka menjaga jati diri, karakter dan ketahanan bangsa," katanya.