Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 3 Miliar Disetor ke Kas Negara

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 5 November 2019 | 10:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 380


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu berhasil melakukan eksekusi uang pengganti yang berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 3.346.300.000.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, hal ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkraht) Mahkamah Agung RI.Nomor : 2084K /Pid.Sus/2019 atas nama terpidana, Sapuan bin Wahab.

Uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara. "Penyetoran uang pengganti tersebut dilaksanakan pada hari ini, Senin (04/11), bertempat di Kantor Bank Mandiri Bengkulu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke dalam Kas Negara," kata Mukri dalam keteranganya, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, uang pengganti tersebut merupakan hasil korupsi yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dari kasus korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) Tahun Anggaran 2015.

Mukri menjelaskan, dalam kasus ini, terpidana dinyatakan bersalah dengan vonis 1 tahun dan 6 (enam) bulan penjara, denda Rp50.000.000 sub 2 bulan kurungan serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 3.552.600.000.