Jaksa Tangkap Buronan Kasus Percobaan Penyelundupan Orang

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 4 November 2019 | 10:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 257


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap buronan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia atas nama, Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein.

"Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein diamankan di Jalan Belimbing Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (2/11/2019).

Mukri menjelaskan, terpidana ditetapkan menjadi DPO semenjak 20 Maret 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : PRIN-436/N.4.13/Euh.3/03/2019.

"Hal ini merupakan Buron ke 349 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu," ujar Mukri.

Tengku Said Saleh merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana Percobaan Penyelundupan Manusia sebagaimana melanggar ketentuan pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor:162/Pid.Sus/2017/PN.Dum tanggal 15 September 2017, seluruh dakwaan Vrijspraak dan segera dikeluarkan dari tahanan sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan hal tersebut.

Namun JPU tetap berkeyakinan akan adanya bukti pelaku melakukan perbuatan itu. Sehingga menempuh upaya hukum Kasasi dan berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung R.I No. 663 K/Pid.Sus/2018 tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan perbuatan Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama- sama melakukan percobaan penyeludupan orang.

Terpidana divonis penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana dimasukkan ke Rumah Tahan (Rutan) Dumai guna menjalani proses hukumannya.