Tabur Kejagung Mampu Ringkus Buronan Kejahatan Kelas Kakap

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 31 Oktober 2019 | 10:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 828


Jakarta, InfoPublik- Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus para buronan kasus kejahatan kelas kakap.

Salah satu buronan yang ditangkap adalah terpidana Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Stefanus merupakan buronan yang ke 346 yang berhasil diringkus sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.

Program Tabur 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka, dari 346 buronan itu meliputi 207 orang pelaku kejahatan Kejati dan Kejari yang ditangkap pada periode tahun 2018 dan 139 orang pelaku kejahatan yang ditangkap periode Januari-Oktober tahun 2019.

Program Tabur 31.1 digagas oleh Jamintel saat Rapat Kerja Kejaksaan RI di pertengahan bulan Desember 2017 dan mulai efektif digulirkan sejak Januari 2018. Program ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja bidang Intelijen bagi jajaran Kejaksaan baik di Pusat dan di Daerah, kata dia, ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Sejak program ini digulirkan, capaian kinerja Kejaksaan RI di bidang pencarian dan buronan pelaku kejahatan meningkat secara signifikan, dengan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Adhyaksa Monitoring Centre.

Menurut dia, program Tabur 31.1 adalah wujud komitmen institusi dalam menjawab ekspektasi masyarakat akan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim Tabur 31.1 Kejaksaan RI melakukan koordinasi secara aktif dengan unsur Forkominda, Imigrasi, Otoritas Bandara/Pelabuhan, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

“Melalui program Tabur 31.1 ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Jamintel, Rabu (30/10/2019).

Berbagai buronan pelaku kejahatan kelas kakap pun berhasil diamankan oleh Program Tabur 31.1 diantaranya:

1. Thamrin Tanjung, buronan 17 tahun terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan tol JORR Jakarta.

Thamrin Tanjung diamankan pada 10 Juli 2018 saat buronan selama 17 tahun itu tengah berplesiran di mal Cilandak Town Square (CITOS), Jakarta Selatan.

Terpidana yang divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.

Setelah ditangkap, Thamrin diserahkan kepada Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman pidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,05 trilyun dan USD 471 juta itu.

2. Taufhan Ansar Nur yang merupakan buronan selama 3 tahun dalam kasus korupsi Pasar Pa’Baeng-baeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Taufhan Ansar Nur yang merupakan Direktur PT Citratama Timurindo itu ditangkap saat menghadiri sebuah resepsi di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2018.

Taufhan Ansar Nur divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Pasar Pa’Baeng-baeng Kota Makassar Tahun 2009 berdasarkan Putusan MA RI Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Terpidana yang divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1 milyar. Setelah ditangkap, kemudian diserahkan ke Kejati Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

3. Buronan kasus korupsi pengadaan peralatan di Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Briyo Al Khoir.

Briyo ditangkap di rumah istri keduanya, di kawasan perumahan Villa Kenali Kota Jambi, pada 1 Agustus 2018.

Briyo masuk dalam DPO Kejari Lubuk Linggau, Sumsel, setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan di Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8,5 milyar.

Setelah ditangkap, Briyo kemudian diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

4. Mindo Manulang, mantan perwira polisi yang menjadi buronan 6 tahun kasus pembunuhan istrinya.

Mantan perwira polisi berpangkat AKBP ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada 25 Juni 2019.

Mindo divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh, yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Hal ini berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1691K/PID/2012 tertanggal 12 september 2013.

Mindo Manulang sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun akhirnya Majelis Hakim MA yang diketuai Artijo Alkotsar mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. MA menyatakan Mindo Manulang bersalah melakukan permbunuhan berencana dan menghukumnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

5. Kim Yohanes Mulia, buronan 1 tahun, kasus penipuan senilai Rp 31,5 milyar.

Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat menangkap pengusaha Kim Yohanes Mulia di lokasi persembunyiannya di Hotel Arya Duta Semanggi, Jakarta Selatan.

Kim tersandung kasus penipuan senilai Rp 31,5 Milyar dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Detta Marina berdasarkan berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018.

Hampir 1 tahun buron dari kejaran penegak hukum, Kim Yohanes ditangkap dan kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun atas perbuatannya itu.

6. Sugiarto Wiharjo alias Alay, buronan 4 tahun kasus pembobolan kas APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah senilai Rp. 119 Milyar.

Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Bali menangkap Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay, saat ia bersama keluarganya sedang makan di restoran Novotel Beno Bali pada 6 Februari 2019.

Alay divonis bersalah berdasarkan Putusan MA RI Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014 melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah yang merugikan negara sebesar Rp 119 Milyar.

Sugiarto Wiharjo divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun, namun berhasil melarikan diri sebelum pihak kejaksaan mengeksekusi putusan pengadilan terhadap dirinya.

7. Anis Alwainy yang merupakan buronan 3 tahun kasus korupsi pengambilalihan lahan dan bangunan milik PT. KAI senilai Rp 39,7 milyar.

Hanya berselang 2 hari setelah keberhasilan penangkapan buronan Sugiarto Wiharjo alias Alay, Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta menangkap Anis Alwainy di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, pada 8 Februari 2019.

Anis Alwainy, buronan kasus korupsi pengambilalihan lahan dan bangunan milik PT. KAI yang merugikan negara sebesar Rp 39,7 Milyar, telah menjadi buronan sejak tahun 2016.

Anis Alwainy divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun erdasarkan putusan MA RI Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tertanggal 13 Maret 2017.

8. Para Buronan Kasus Tindak Pidana Perpajakan.

Bukan hanya buronan yang menjadi DPO Kejaksaan RI, Program Tabur 31.1 juga ikut memberikan dukungan dalam pelacakan buronan yang dicari oleh instansi penegak hukum lainnya.

Pada tahun 2019, tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Penyidik PNS Ditjen Pajak, Kemenkeu RI, menangkap 3 buronan tindak pidana perpajakan di lokasi terpisah.

Ketiga buronan itu adalah Lukmanul Hakim, tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp. 235 Milyar diamankan di Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada 13 Juni 2019, Sudarmansyah, buronan kasus pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 8 Milyar diamankan di Muara Enim, Sumsel pada 20 Juni 2019 dan Fanny Andrian, tersangka kasus faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 19,2 miliar, ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada tanggal 16 Juli 2019.

10. Jen Tang, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar ditangkap di Jakarta.

Pengusaha Besar asal Makassar ditangkap di daerah Senayan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (17 Oktober 2019), pukul 00.15 WIB dini hari.

JT menghilang selama 2 tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Nopember 2017 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

JT adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015, yang menyebabkan terhambatnya proyek Pembangunan Makassar New Port yang merupakan Proyek Strategis Nasional.

Penetapan JT sebagai tersangka didasarkan atas surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor: PRINT- 622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017. Beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik, ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Pria kelahiran Solo, berusia 81 tahun, dan beralamat di Jalan Gunung Bawakaraeng No. 73 Kota Makassar itu selanjutnya diamankan sementara di Kejari Jaksel sambil diproses untuk dibawa ke Makassar dan diserahkan ke Kejati Sulsel.