Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 30 Oktober 2019 | 13:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 367


Jakarta, InfoPublik- Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka mengatakan, Stefanus ditangkap tanpa ada perlawanan, Selasa (29/10). "Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekira pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan," kata Jamintel dalam keteranganya, Rabu (30/10/2019).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1.100.000.000,00 dari Toto Kuntjoro. Diketahui, uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Stefanus Farok dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Namun, sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.

Pasca penangkapan, Stefanus langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut.

Jan Maringka menjelaskan, penangkapan terhadap Stefanus Farok Nurtjahja merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.