BPJS Kesehatan dan Jamdatun Bersinergi Optimalkan Program JKN- KIS

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 454


Jakarta, InfoPublik- BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Mengingat begitu strategisnya peran Program JKN-KIS dalam meningkatkan kualitas SDM dan memajukan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia, pengelolaan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan harus didasarkan pada sifat kehati-hatian (prudent) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara di sisi lain potensi permasalahan hukum yang muncul pun semakin kompleks.

Mengantisipasi hal tersebut, BPJS Kesehatan menggandeng Bidang DATUN Kejaksaan RI dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negaraKejaksaan Republik Indonesia.

Sinergi antar dua instansi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dengan Plt. Jamdatun Tarmizi di Hotel Darmawangsa Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, tidak jarang BPJS menemui permasalahan hukum. Permasalahan yang timbul bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal dan semakin hari semakin kompleks.

Untuk itu diperlukan pihak eksternal yang kompeten yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi BPJS Kesehatan dari sisi hukum agar implementasi Program JKN-KIS berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Plt Jamdatun menjelaskan, sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan.

"Dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukup membantu dalam upaya kepatuhan pemberi kerja baik itu Pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lain yang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS," kata Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).

Menurut dia, sepanjang tahun 2018 BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 3.224 kepemberi kerja, dan berhasil menagih tunggakan iuran sebesar Rp.26 miliar.  

Sedangkan sampai dengan September tahun 2019 melalui mediasi oleh Kejaksaan Negeri telah dilakukan terhadap 1.495 Badan Usaha denganiuran yang terselamatkan sejumlah Rp. 9,3 miliar.

Sampai dengan 30 September 2019, terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1% dari total penduduk Indonesia.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.175 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi.

BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.267 rumah sakit, 253 klinik utama, 572 apotek PRB - kronis, dan 1.080 optik.

Selain dalam hal kepatuhan pemberi kerja, kerja sama ini juga dilakukan terkait dengan penyelesaian masalah hukum dalam Program JKN-KIS.

Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, BPJS Kesehatan juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten.

Ia menyatakan, penguatan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha Negara diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan menjalankan seluruh tugas serta memberikan masukan dan pertimbangan dalam menentukan langkah strategis organisasi.

"Kami juga berharap Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan RI dapat ikut mendorong badan usaha untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS," ujar dia.

Kesepakatan Bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Bidang DATUN Korps Adhyaksa terhadap upaya mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

"Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan," kata dia.

Tarmizi menjelaskan, bidang DATUN Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Pertimbangan Hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.

Selain itu, jelas dia, Bidang DATUN Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan JKN-KIS dan mencapai kinerja yang diamanahkan undang-undang, menegakkan kepatuhan para pemberi kerja sesuai dengan ketentuan.

"Kami harapkan sinergi ini akan mendorong masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku di tanah air," ujar dia.