Kemkominfo Gelar Pekan Penertiban Frekuensi dan Alat Komunikasi

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 29 Oktober 2019 | 07:00 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 459


Bandung, infopublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melakukan penertiban Frekuensi dan Alat Komunikasi mulai  Senin (28/10/2019) hingga Jumat (1/11/2019).

Pekan Penertiban Frekuensi dan Alat Komunikasi Nasional 2019  serentak dilakukan seluruh Kantor Unit Pelaksana (UPT) Monitoring Frekuensi Radio Seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, ada beberapa hal yang mendasari diadakannya kegiatan penertiban serentak secara nasional ini, yakni tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan perangkat telekomunikasi, menurunkan terjadinya gangguan Spektrum Frekuensi Radio akibat pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis, serta dapat eningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tujuan Pekana Penertiban ini adalah agar masyarakat patuh dalam penggunaan frekuensi radio di Indonesia sehingga bersih dari gangguan yang bersumber dari penyalahgunaan frekuensi radio atau penggunaan frekuensi radio secara tanpa izin (illegal). "Jika masyarakat patuh maka tidak ada lagi pengguna frekuensi radio ilegal dan seluruh pengguna yang sah (berizin) dapat melakukan komunikasi dengan aman dan lancar," ujarnya saat menghadiri Kick Off kegiatan "Pekan Penertiban Frekuensi dan Alat Komunikasi Nasional 2019" di Kantor Balai Monitor SFR Kelas I Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/10/2019).

Dirjen Ismail mengungkapkan, kegiatan itu ditujukan untuk membuat jera pengguna spektrum frekuensi secara ilegal."Momentum ini harus benar-benar kita manfaatkan untuk memberikan efek jera kepada penggunaan spektrum secara ilegal dan alat perangkat secara ilegal. Tapi jangan lupa, ini juga untuk masukan kita memperbaiki perencanaan,” paparnya.

Ismail mengingatkan yang paling banyak ditemukan di satu daerah berbeda dengan daerah lain. Semua betul-betul harus dipahami, sehingga nanti ada saatnya untuk memperbaiki berbagai manajemen terkait perencanaan, perizinan, pengawasan dan monitoring dilandasi dari hasil penertiban.

Operasi penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan frekuensi radio penerbangan yang bersumber dari Radio Komunitas yang memancar dan menggunakan perangkat radio yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum operasi pelaksanaan penertiban tersebut, Tim Direktorat Pengendalian SDPPI telah melaksanakan kegiatan pembinaan terkait sertifikasi dan labeling perangkat telekomunikasi agar dalam penyelenggaraannya harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI akan terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI serta pihak terkait untuk melaksanakan penertiban secara berkala dengan harapan aturan hukum di bidang perangkat telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio dapat ditegakkan sehingga gangguan sistem komunikasi penerbangan dan penyalahgunaan perangkat pemancar illegal tidak terjadi lagi.

Dirjen SDPPI mengungkapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia dan seluruh staf yang melakukan penertiban serentak. Pada akhir rangkaian acara, Dirjen SDPPI menyerahkan secara simbolik rompi kepada perwakilan Balmon Bandung, Balmon Jakarta, dan Balmon Tangerang sebagai tanda dimulainya Pekan Tertib Frekuensi Nasional 2019 secara serentak.