BNN dan BNPT Kerjasama Lindungi Anak Bangsa dari Narkoba dan Terorisme

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 22 Oktober 2019 | 19:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 325


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersinergi dalam Nota Kesepahaman atau MoU  pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). 

Kejahatan narkoba dan terorisme merupakan bahaya laten yang dapat merusak bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama bagi generasi muda. Karena itulah, langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba dan terorisme menjadi upaya strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045 nanti.

Kerjasama tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Heru Winarko dan Kepala BNPT Suhardi Alius di Aula BNPT, Gedung Kementerian BUMN Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2019), Heru Winarko berharap dengan sinergitas yang terjalin ini dapat mewujudkan bonus demografi sesuai harapan Presiden Joko Widodo, yaitu SDM yang unggul untuk menuju empat atau lima besar ekonomi dunia.

“Hal ini akan terwujud jika kita mampu menjaga bonus demografi dari bahaya narkoba, radikalisme dan intolerasi,” kata Kepala BNN.

Hal senada pun diungkapkan Surhardi Halius. Ia mengatakan dengan adanya kerja sama ini pihaknya berharap ke depannya dapat tercipta sumber daya manusia yang sehat, berpikiran baik dan tidak terkontaminasi dengan radikalisme, intoleransi dan narkoba.

“Oleh sebab itu, bersama-sama dengan BNN, kita merancang suatu pola bagaimana penanganan, mereduksi kalau bisa menghilangkan ancaman-ancaman dari bahaya narkoba. Harapan kita, makin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba, intoleransi dan radikalisme,” ujar Suhardi.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data dan atau informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyebarluasan informasi, peningkatan peran serta dalam P4GN dan penanggulangan tindak pidana terorisme, deteksi dini atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pemanfaatan sarana dan prasarana.