Kemendagri Proses SK Pimpinan DPRD DKI Jakarta

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 9 Oktober 2019 | 10:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 447


Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, masih memproses surat keputusan (SK) untuk penunjukan lima pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kami ada 10 hari kerja untuk selesaikan SK pimpinan DPRD," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2019).

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan belum mastikan kapan surat balasan Kemendagri atas surat pengusulan pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta kepada Mendagri datang.

"Biasa saja yang begitu begitu tidak boleh lebih dari ketentuan. Jadi kalau 14 hari belum dapat suratnya itu sudah sah, berarti sudah bisa dilantik," katanya.

Setelah pelantikan pimpinan definitif resmi dilakukan, DPRD DKI Jakarta akan langsung mengerjakan pengesahan tata tertib, dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

 DPRD DKI Jakarta sudah mengumumkan nama-nama pimpinan dewan periode 2019-2024, yakni Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi (PDIP), Wakil Ketua DPRD  M Taufik (Gerindra), Abdurrahman Suhaimi (PKS), Misan Samsuri (Demokrat), dan Zita Anjani (PAN).