Jaksa Tahan PNS Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rp 5 Miliar

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 1 Oktober 2019 | 09:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 223


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menahan ASY yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Selayar sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat Bone.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, tersangka menjabat selaku PPK pada pembangunan pasar rakyat Bone T.A. 2015 yang dianggarkan oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 5.000.000.000.

" Telah diketemukan kerugian negara atas perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan," kata Mukri dalam keteranganya, Senin (30/9/2019).

Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.B Selayar untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 September 2019.