30 Meninggal dan Ratusan Terluka Pascagempa di Maluku

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 30 September 2019 | 09:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 238


Jakarta, InfoPublik- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 30 meninggal dunia dan ratusan orang luka- luka akibat gempa bumi M 6,5 di Maluku.

"Berdasar laporan BPBD Provinsi Maluku tanggal 29 September 2019 Pukul 07.00 WIT, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 30 orang dan luka-luka 156 orang," kata Plt Kapusdatinmas BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2019).

Adapun rinciannya adalah di Kota Ambon, 10 meninggal dunia dan 31 orang luka- luka. Korban meninggal dunia atas nama, John Nanlohy (balita), Mateis Pieter Frans, HI. Kebo, Ny. Narti Rumain, Frans Massi, NN. Messy Lethora, Ashana Maimuna (balita), Ny. Jahia, M Zulkarnaen Holle dan Firman (balita).

Di Kabupaten Seram Bagian Barat 6 meninggal dunia dan 17 orang luka- luka. Korban meninggal dunia atas nama HJ Samsia, Johan Pelana, Neles Kainama, Petronela Sahetapy, Karel Muster dan Tuniasu.

Sedangkan di Kabupaten Maluku Tengah 14 meninggal dunia dan 108 luka- luka. Korban meninggal dunia atas nama, Hamid Waitawa, Aisa Murapey, La Nai, Tine Tuasela, Minggus Souhoka, Sami Kadidu, Halima Samuel, Wa Ona, Hasam Laisow, Hamid Laisow, La Ode Ana Gani, Manaur Marasabessy, Nabir Bugis dan Salbia Olong.

Menurit dia, pendataan akan terus dilakukan oleh BPBD Provinsi Maluku, BPBD Kota Ambon, BPBD Kab. Seram Bagian Barat dan BPBD Kab. Maluku Tengah.

"BNPB mengirimkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk membantu dan mendampingi BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku agar penanganan paska bencana Gempabumi Ambon M6.5 pada tanggal 26 September 2019 Pukul 07.02 WIB dengan kedalaman 10 km dapat berlangsung dengan baik," ujar dia.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pada tanggal 27 September 2019 telah mengeluarkan Surat Keputusan No 711 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Gempabumi Kota Ambon Tahun 2019 mulai tanggal 26 September sampai dengan 9 Oktober 2019.

Selanjutnya Walikoka Ambon juga mengeluarkan Surat Keputusan No 712 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) Gempabumi Kota Ambon.

Dalam struktur Posko PDB Gempabumi Kota Ambon, Walikota Ambon sebagai penanggung jawab dan menunjuk Sekretaris Kota Ambon sebagai Komandan dan Kepala BPBD Kota Ambon sebagai Wakil Komandan PDB.

Dengan keluarnya SK Penetapan Status Tanggap Darurat dan Struktur Komando PDB Gempabumi Kota Ambon diharapkan penanganan pasca bencana gempabumi Kota Ambon dapat belangsung dengan baik dan lancar.