Jangan Eksploitasi Anak untuk Kepentingan Politik

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 26 September 2019 | 08:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 524


Jakarta, InfoPublik- Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta semua yang terlibat aksi unjuk rasa tidak melibatkan dan mengekploitasi anak untuk kepentingan kelompok politik tertentu.

Selain itu, ia juga berharap tidak ada yang memanfaatkan anak- anak untuk melakukan tindak kekerasan, pengerusakan demi kepentingan politik.

"Anak harus terbebas dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Kasihan anak-anak kita," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, menyuruh anak untuk melakukan kekerasan dan demonstrasi, serta menyuruh melakukan pengerusakan atas fasilitas umum merupakan tindak pidana. Demikian pula penanaman paham-paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak.

Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak Polres Jakarta Barat yang telah mengamankan dan melindungi anak dari aksi demonstrasi yang terjadi, Selasa (24/9) malam.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan belasan orang terkait pengrusakan Pos Polisi dibawah kolong Tol Slipi Palmerah Jakarta Barat pada aksi unjuk rasa mahasiswa, Selasa (24/9) malam.

Mereka yang diamankan rata-rata masih dibawah umur. Petugas juga menemukan barang bukti berupa bom molotov, gir, batu dan petasan yang biasa digunakan anak-anak remaja saat melakukan tawuran antar sekolah.

Ia menduga aksi unjuk rasa penolakan RUU KUHP telah ditunggangi oknum provokator yang ingin memanfaatkan situasi.

Atas peristiwa ini, kata dia, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Kendati demikian, pihaknya menolak terkait pengesahan RUU KUHP. Menurut dia, masih banyak konten atau pasal dari RUU KUHP yang dianggap merugikan kedudukan perempuan dan anak.

Ia berharap perlu ada pembahasan yang lebih intensif dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan agar RUU KUHP berkeadilan.

"Sebab bila dicermati masih banyak pasal selain melanggar hak-hak anak dan perempuan, masih juga ditemukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," jelas dia.