KPU Masuk Tahapan Perencanaan Anggaran Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 25 September 2019 | 11:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 485


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai memasuki tahapan perencanaan anggaran untuk  Pilkada 2020.

"Selanjutnya tahapan Pilkada yang akan dilakukan perencanaan anggaran," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra, di kantornya, Rabu (25/9/2019).

Menurut Ilham, tahapan Pilkada 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020.

“Dalam pasal 3 PKPU 15/2019, tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Saat ini tahapan persiapan masih meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran,” paparnya.

Ilham menegaskan, KPU daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih menunggu penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Dana yang diusulkan dalam NPHD oleh KPU daerah akan digunakan untuk penyelenggaraan pilkada tempatnya masing-masing.

Dia menambahkan, penandatanganan NPHD diharapkan selesai pada 1 Oktober 2019.

"Pasal 4 disebutkan tahapan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan termasuk penyusunan keputudan penyelenggaraan pemilihan," pungkasnya.

Tahapan tersebut dilakukan sebelum tahapan perencanaan penyelenggaraan, yang meliputi penetapan tata cara, dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.