DPR Batal Sahkan RUU Permasyarakatan

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 24 September 2019 | 22:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 127


Jakarta, InfoPublik - DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permasyarakatan, karena mempertimbangkan permintaan dari pemerintah ingin juga menunda disahkannya rancangan perundangan ini.

"Paripurna memutuskan menunda mengesahkan RUU ini," kata Wakil Ketua Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).

Ia menjelaskan, pada tahap lobbi antara pemerintah dengan DPR telah menyepakati menunda disahkannya rancangan perundangan diatas. Kesepakatan ini atas dasar pandangan dari presiden dan menteri yang merasakan tidak perlu disahkan saat ini.

"Prinsipnya meneruskan pandangan dari presiden dan perlunya menunda RUU Permasyarakatan," katanya.

Disisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menjelaskan, adanya rancangan perundangan ini akan menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Sehingga pengelolaan lapas dapat menjadi lebih lagi kedepannya.

"Sistem pemasyarakatan di dalam rutan dan lapas masih terdapat banyak sekali permasalahan," katanya.