Kejaksaan Tangkap Buronan ke- 127 Selama 2019

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 21 September 2019 | 14:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 284


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung menangkap buronan atas nama H. Hadisyam Hamzah. Ini merupakan buronan ke- 127 yang diamankan Kejaksaan selama tahun 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, terpidana diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Jumat malam (20/09).

"Hal ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 dan merupakan Tabur ke- 127," kata Mukri dalam keteranganya, Sabtu (21/9/2019).

Dalam program Tabur, setiap Kejaksaan Tinggi ditargetkan minimal untuk menangkap satu buronan setiap bulannya.

Menurut dia, H. Hadisyam Hamzah merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk keperluan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (persero) 275/150 KV di desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kab. Deli Serdang pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009.

Saat itu, jelas dia, terpidana menjabat sebagai Camat Galang melakukan legalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi yang ternyata berstatus tanah negara. Namun yang bersangkutan membuat seolah olah milik orang lain, sehingga terjadi pembayaran ganti rugi tanah tersebut berasal dari keuangan negara yang berasal dari PT.PLN (persero).

Dari kasus tersebut, mantan camat ini akhirnya dilakukan proses hukum dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 344 K/Pid.Sus/2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Selanjutnya buron terpidana H. Hadisyam Hamzah langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang menuju Rutan Lubuk Pakam di Kab.Deli Serdang untuk menjalani masa hukumannya," ujar dia.