Komisi VIII DPR RI Sepakat RUU Pesantren ke Pembahasan Tingkat II

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 20 September 2019 | 07:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 202


Jakarta, InfoPublik - Seluruh fraksi partai politik (Parpol) Komisi VIII DPR RI sepakat pembahasan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dibawa ke pembahasan tingkat II pada rapat paripurna.

"Seluruhnya setuju," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Aldi Taher di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurut dia, rancangan perundangan ini akan menjadi penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Artinya, UU ini berdiri sendiri terkait dengan pengelolan pesantren, jadi tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya yang beririsan.

"UU Pesantren ini nantinya akan menjadi salah satu lex specialis dari pengaturan mengenai pendidikan di Indonesia," katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah Komisi VIII DPR RI membawa RUU ini ke pembahasan tingkat II. Karena ini membuktikan komitemen seluruh pihak dalam ikut mengembangkan pesantren. "RUU ini patut kita apresiasi," katanya.

Kedepannya, RUU ini akan memberikan tiga fungsi kepada pesantren antara lain: Pertama, memberikan pengakuan kepada pesantren sebagai sebuah intitusi pendidikan islam yang telah telah memberikan sumbangsih kepada bangsa Indonesia.

"Kedua, memberikan afirmasi terhadap eksistensi pesantren," katanya

Terakhir, memfasilitasi keberadaan pesantren di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Atas dasar itulah, pemerintah juga sepakat rancangan perundangan ini dibawa ke tahap selanjutnya pembahasan tingkat II. "Pemerintah jugsa setuju" tuturnya.