Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 15 September 2019 | 00:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 5K


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan atas nama Dayu Handoko bin Danu Susanto.

"Terpidana ditangkap di Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri dalam keteranganya, Jumat (13/9/2019).

Dayu merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan sebesar Rp14.500.000.000 dari wilayah hukum Kejari Yogyakarta.

Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonannya ditolak berdasarkan putusan MA RI Nomor: 67 PK/Pid/2014, tanggal 10 Februari 2015.

Hal ini didasari oleh putusan MA RI Nomor: 554 K/Pid/2012, tanggal 28 Mei 2012 yang tetap menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dengan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Selanjutnya buron terpidana Dayu Handoko bin Danu Susanto langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung menuju Yogjakarta untuk menjalani masa hukumannya," ujar dia.

Dalam Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI, terpidana merupakan buronan ke-123 yang berhasil diamankan Kejagung selama tahun 2019. Di mana dalam program ini, masing-masing Kejaksaan Tinggi ditargetkan minimal menangkap satu buronan setiap bulannya.