Polisi Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal China

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 13 September 2019 | 13:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 257


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan tekstil, pakaian, tas dan sepatu bekas asal China.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menjelaskan, beragam barang bekas tersebut dikirim dari China melalui Malaysia.

"Total barang bukti yang disita polisi dari para tersangka adalah 438 gulungan tekstil, 259 koli balpres berisi pakaian dan tas bekas serta 5.668 koli sepatu," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).

Menurut dia, barang bekas tersebut dikirim dari China ke Malaysia melalui Pelabuhan Kuching Serawak. Dari situ barang dibawa dengan truk menuju ke perbatasan wilayah Indonesia untuk diselundupkan ke Kalimantan Barat.

Petugas mengamankan enam tersangka diantaranya PL, (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47) dan TKD (45). Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Serta Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.