Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pengedar Narkoba

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 11 September 2019 | 22:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 998


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap 12 pengedar narkoba dengan total barang bukti yang diamankan 18.292 gram sabu, 4.132 butir ekstasi dan 1.119 gram bahan baku pembuat ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya bahwa ada seseorang yang menjadi pengendali atau bos kepada beberapa agen pengedar narkotika. "Pengendali Mr. X masih dalam pengejaran oleh petugas," kata dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, para tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda. Tersangka F, HW, S diringkus di Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz, Jalan Lele, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti empat kilogram sabu.

Tersangka RA ditangkap di Lobi Apartemen Pakubuwono Terrace Tower South Jalan Ciledug Raya dengan barang bukti 1 kg sabu. Untuk pengedar berinisial ER dan AY diringkus di SPBU di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara dengan barang bukti berupa satu kilogram sabu.

Tersangka berinisial HW ditangkap di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara dengan barang bukti 835 butir ekstasi. Sedangka dua tersangka lain yakni HB dan BY ditangkap dengan barang bukti 80 butir ekstasi dan 1.119 gram bahan pembuat ekstasi.

Tersangka RY dan YP diamankan dengan barang bukti 10 gram sabu. Sedangkan tersangka TWS diringkus dengan barang bukti 8,2 kilogram sabu, 1.996 butir ekstasi warna krem dan 1.301 butir ekstasi warna orange.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun.