Kena OTT KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap

:


Oleh Untung S, Rabu, 4 September 2019 | 15:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 438


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara sudah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Senin (2/9) hingga Selasa (3/9) terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani. Sang Bupati pun termasuk salah satu tersangka yang ditetapkan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9) malam mengatakan, saat OTT pihaknya pada Senin (2/9) malam berhasil mengamankan sedikitnya empat orang yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi beserta stafnya Edy Rahmadi, sementara Bupati Muara Enim Ahmad Yani diamankan paling terakhir pada Selasa (3/9) pagi.

Menurut Basaria, usai dilakukan OTT dan pemeriksaan sementara seluruh terduga secara bertahap dibawa langsung ke Kantor KPK Jakarta pada Selasa (3/9) pagi dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif maksimal hingga 1x24 jam.

“Hasil pemeriksaan penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti kuat bahwa tiga orang telah melakukan praktek tindak pidana korupsi berupa suap, yakni ROF (Robi), Bupati Muara Enim AYN (Ahmad Yani) dan EM (Elfin), langsung ditahan hari ini juga di rutan KPK,” kata Basaria.

Bupati Ahmad Yani dan Elfin diduga sudah menerima fee sekitar Rp13,4 miliar dari Robi Okta Fahlefi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp130 miliar.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi OTT

Basaria menjelaskan, OTT terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani berawal pada Senin (2/9) usai tim menerima informasi masyarakat akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen sebuah proyek di Muara Enim.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan secara intensif, sekitar pukul 15.30 Wib, tim KPK melihat Robi dan stafnya, Edy Rahmadi bertemu Elfin di sebuah restoran mi ayam di Palembang. Pada pukul 15.40 Wib, tim KPK melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin, tim pun segera melakukan penindakan dan benar saja ditemukan uang sejumlah 35.000 dollar AS.

Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim beserta sejumlah dokumen. Usai pemeriksaan sementara seluruh terduga hasil OTT dibawa ke Jakarta pada Senin (2/9) pukul 20.00 Wib secara bertahap, sementara Bupati Muara Enim diterbangkan pada Selasa (3/9) pukul 07.00 Wib.