Jaksa Tangkap Kepala Desa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 2 September 2019 | 14:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 399


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya bersama dengan Tim Intelijen Kejari Palangkaraya berhasil mengamankan dan menangkap Kepala Desa Berengjun, Kecamatan Manuhing, Kab. Gunung Mas berinisial AA terkait kasus korupsi dalam dugaan pengelolaan Dana Desa.

"AA diamankan di JCO Palangkaraya Mall, Jalan Tjilik Riwut KM. 1 Palangkaraya, pada hari Minggu tanggal 01 September 2019. Hal ini merupakan program Tangkap Buron(TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke -117," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Senin (2/9/2019).

Menurut Mukri, tesangka AA terjerat perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Berengjun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas yang saat ini dalam tahap penyidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 227/ O.2.22.4 / Fd.1 / 04 / 2019 tanggal 30 April 2019 yang telah dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah berhasil di amankan, tersangka AA langsung di bawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya.