BNN Sita Aset Milik Bandar Narkoba Rp 28 Miliar

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 448


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan aset seorang bandar narkoba dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo menjelaskan, aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2,817 gran beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp. 945 juta.

"Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu," kata Sulistyo Pudjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).

BNN mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.

"Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu," ujar dia.

BNN sangat menyayangkan, MA yang telah di vonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.