Jaksa Tahan Dua PNS Terkait Kasus Korupsi

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 343


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Rengat, Riau menahan dua tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua tersangka tersandung kasus dugaan korupsi Belanja Makanan, Minuman dan Biaya Pemondokan Khafillah (14 Kecamatan) pada kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten TA 2017.

"Kedua tersangka tersebut AJ (Kabag Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu) dan tersangka S (staff Bagian Administrasi Pembangunan Setda Indragiri Hulu selaku PPK dalam Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten TA 2017)," dalam keterangam resmi Puspenkum Kejagung, Selasa (27/8/2019)

Jaksa penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) ayat (3) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.B Rengat untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2019.