Komnas PA Apresiasi Putusan PN Mojokerto Hukum Kebiri Predator Anak

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 26 Agustus 2019 | 09:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 663


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri (kastrasi) terhadap M. Aris yang merupakan pelaku predator anak.

"Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri (kastrasi) kimia kepada M. Aris pelaku kejahatan seksual terhadap 9 anak di Mojokerjo patut diapresiasi," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keteranganya, Minggu (25/8/2019).

Selain itu, tambah dia, putusan ini juga layak mendapat penghargaan yang setinggi-tingginya oleh semua pihak khususnya para pegiat perlindungan anak di Indonesia.

Menurut dia, Aris merupakan predator seksual yang telah memperkosa 9 anak di bawah umur alias Pedofil di daerah Mojokerto yang sejak tahun 2015. Aksi bejat Pemuda tukang las berusia 20 tahun ini berakhir pada tanggal 26 Oktober 2018.

Hukuman kebiri kimia kepada ini merupakan kali pertama yang digunakan dalam peradilan di Indonesia sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang merupakan penetapan atas Perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak pada 9 November 2016.

Undang-Undang ini mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yakni Kebiri lewat suntik kimia atau dikenal dengan "kastrasi" dan beberapa diantaranya penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku hingga pemasangan alat deteksi elektronik.

Dalam perkara ini Aris divonis karena melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU Nomor : 01 tahun 2016 menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa .

Menurut penelusuran Komnas Perlindungan Anak, selain menerima hukuman kebiri kimia, PT Surabaya juga mengabulkan hukuman selain yang ditetapkan oleh PN Mojokerto yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda 100.000.000 subsider enam bulan kurungan.