Pengamat: Ibukota Negara Tidak Identik dengan Lembaga Tinggi Negara

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 26 Agustus 2019 | 09:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 222


Jakarta, InfoPublik - Pengamat Tata Negara M Rullyandi mengatakan, Ibukota DKI Jakarta tidak identik dengan lembaga tinggi negara, sehingga presiden mempunyai hak secara konstitusi untuk memindahkannya ke daerah lain.

"Dari pembukaan hingga batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada pasal yang menyebutkan Ibukota negara identik dengan lembaga negara," kata M Rullyandi di Jakarta, Sabtu (24/8).

Sesuai dengan aturan diatas, lanjut dia, yang dimaksud dengan identik lembaga negara adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain daripada itu tidak bisa dimasukkan kedalam kategori identik dengan lembaga negara.

Dalam perundangan di Indonesia, kata dia, Ibukota negara hanya bersifat fleksibel sesuai dengan kebijakan dari presiden. "Pemerintah memberikan kekhususan kepada Ibukota negara yang bersifat fleksibel bukan absolut," imbuhnya.

Oleh karena itu, dalam hal pemindahan Ibukota dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan hak sepenuhnya Presiden Joko Widodo sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa harus meminta izin kepada anggota legislatif.

"Secara aturan yang berlaku sebetulnya tidak perlu meminta izin, kecuali ketika nanti membuat undang-undang yang berkaitan dengan pemindahan Ibukota," tuturnya.