Jaksa Penuntut Umum Tahan Kivlan Zen di Rutan Guntur

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 23 Agustus 2019 | 07:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 596


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tersangka Kivlan Zein (KZ) di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur Pomdam Jayakarta.

Selain KZ, jaksa juga melakukan penahanan terhadap tersangka Habil Marati (HM) rumah tahanan Salemba. "Saat ini tersangka KZ dilakukan penahanan di Rutan Guntur, Pomdam Jayakarta dan untuk tersangka HM di Rutan Salemba selama 20 (duapuluh) hari kedepan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keteranganya, Kamis (22/8/2019).

Mukri menjelaskan, penahanan KZ ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 16 Agustus 2019. Sedangkan berkas tersangka HM dinyatakan lengkap pada tanggal 21 Agustus 2019.

Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (Tahap II) kepada Penuntut Umum, Kamis (22/8).

Menurut dia, proses tahap II ini dilakukan karena Penuntut Umum setelah melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut.

Kedua tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.