Jaksa Serahkan Dua Tersangka Kasus Dana Desa ke Penuntut Umum

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 23 Agustus 2019 | 07:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 237


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus Dana Desa.

Kedua tersangka yakni Ketua DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kab.Kepahiang berinisial S dan Kadiv Advokasi dan Hukum Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) berinisial CS.

"Hari ini, Kamis, (22/08) telah dilakukan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut untuk selanjutnya status tersangka beralih ke status terdakwa sampai dengan dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Bengkulu selama 20 hari kedepan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keteranganya, Kamis (22/8/2019).

Ia mengatakan bahwa ini sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan setelah terjadinya OTT pada 30 Juli 2019 yang lalu dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05 / L.7.18 / Fd.1 / 07 / 2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama tersangka S dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 06 / L.7.18 / Fd.1 / 07 / 2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama tersangka CS

Menurut dia, setelah mempelajari berkas perkara dari Jaksa Penyidik, Penuntut Umum Kejari Kepahiang menyimpulkan telah memenuhi syarat formil dan materiil tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain terhadap Dana Desa atau Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Benung Galing, Desa Bayung, Desa Babatan, Kecamatan Seberang Musi, Kab. Kepahiang tahun anggaran 2019.