TP4 Kejaksaan Dibentuk untuk Dukung Program Pembangunan Nasional

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 22 Agustus 2019 | 09:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 362


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMintel) Jan S. Maringka menjelaskan bahwa Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dibentuk sebagai respon Kejaksaan dalam mendukung program Pemerintah di bidang pembangunan nasional.

"Hal ini dirasakan sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi," kata Jan S Maringka dalam keteranganya, Rabu (21/8/2019).

Menurut dia, penegakan hukum tidak dapat disamakan dengan Industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan hukum justru dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

TP4 yang dibentuk pada tahun 2015 dan mulai efektif bekerja sejak tahun 2016 ini ternyata memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan.

Hal ini antara lain dibuktikan dari antusiasme instansi/BUMN/BUMD yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pengawalan dan pengamanan TP4 dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaannya.

Pada tahun 2016, jelas dia, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 109,6 Trilyun.

Di tahun 2017, kegiatan pengawalan dan pengamanan TP4 meningkat 5 kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 977 trilyun atau meningkat 8 kali lipat dari tahun 2016.

Pada tahun 2018 jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 605,3 Trilyun.

Memasuki empat tahun kehadiran TP4, tim ini baik di tingkat pusat maupun daerah terus memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan.

Kegiatan TP4 pada Semester I tahun 2019 sebanyak 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran senilai Rp. 94.596.451.626.553. Sinergi dengan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan juga ditunjukkan dari berbagai Kementerian/Lembaga/BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan TP4.

"Kondisi di atas menunjukkan bahwa adanya kebutuhan nyata akan sinergi antara penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dengan aparatur penegak hukum untuk bersama-sama mengawal pembangunan nasional sehingga dapat dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran," ujar dia.

Penegak hukum diharapkan tidak lagi berada di ujung menunggu terjadinya pelanggaran namun aktif berjalan bersama untuk menekan potensi penyimpangan sedari awal pelaksanaan kegiatan.

Kepercayaan Pemerintah terhadap TP4 juga ditunjukkan dengan dilembagakannya fungsi pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan dalam organisasi dan tata kerja Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2018, yang pelaksanaannya oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen.

Kejaksaan RI juga memberikan apresiasi kepada KPK yang telah ikut bersama-sama menjaga dan mengawal keberadaan TP4 sebagai aset bangsa demi mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Dengan 10.000 Jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia, tegas dia, pengawasan terhadap personil Kejaksaan yang terlibat dalam kegiatan TP4 tentunya tidak dapat dilakukan oleh Kejaksaan sendiri, melainkan memerlukan peran serta masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo dalam berbagai kesempatan juha telah menegaskan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas apabila ditemukan oknum Jaksa yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat terhadap TP4 demi keuntungan pribadi.

Untuk itu, peristiwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Agustus 2019 terhadap oknum Jaksa Anggota TP4 kiranya dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan penguatan pengawasan melekat oleh jajaran Kejaksaan.

"Secara internal Kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran Kode Etik Jaksa terhadap kedua Jaksa dimaksud serta para pihak yang terkait," kata JAMintel.