Dosen dan Mahasiswa di Kalbar Jadi Penggiat Anti Narkoba

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 229


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggiat anti narkoba yang diikuti oleh dosen dan mahasiswa di Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/8), Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Mohamad Jupri menjelaskan, bahwa kegiatan Bimtek yang berlangsung selama dua hari di Pontianak dari tanggal 14-15 Agustus 2019, diikuti sebanyak 40 perserta dari perwakilan dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Provinsi Kalbar.

Menurut dia, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan serta menumbuhkan pemahaman dan pengetahuan bagi para Penggiat Anti Narkoba di  lingkungan pendidikan guna mensinergikan program pemberdayaan masyarakat, dalam upaya P4GN. 

“Kita  juga  mengajak seluruh pemangku kebijakan di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menjalin kemitraan dan menumbuhkan komitmen yang kuat dengan BNN dan stakeholder terkait, dalam menekan tingkat penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Kepala BNNP Kalimantan Barat, Suyatmo, mengungkapkan, pihaknya terus berupaya agar Kalimantan Barat bersih narkoba. 

"Kalimantan Barat saat ini menduduki peringkat ke-11 dan berdasarkan data BNNP Kalbar Tahun 2017 terdapat 1,57 % atau sekitar 56.424 orang dari populasi penduduk Kalimantan Barat terindikasi  narkoba. Hal ini tentunya perlu menjadi catatan khusus agar wilayahnya bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika ", ungkapnya.

Ia menambahkan, tingginya angka prevalensi disebabkan karena wilayah perairan Selat Karimata merupakan jalur perdagangan internasional dan wilayah darat berbatasan langsung dengan negara Malaysia khususnya negara bagian Kuching yang dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.                  
Selain itu munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya penanggulangan permasalahan narkoba.

Menurut dia, terdapat 74 NPS yang beredar di Indonesia dimana sebanyak 66 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan 8 jenis belum diatur.

Bahkan, jelas dia, isu saat ini yang juga jadi pembahasan di Kalimantan Barat adalah Kratom. Kratom ini menyebar hingga ke wilayah seperti Sekadau, Putussibau, Sungai Ambawang, Sanggau Bengkayang, Ketapang dan Melawi.

Kratom ini telah dimasukan sebagai salah satu jenis NPS oleh UNODC sejak tahun 2013. Implikasi dari kebijakan UNODC tersebut, Indonesia akan menetapkan tumbuhan kratom dan produk olahannya sebagai narkotika golongan I melaui Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan maksimal 5 tahun.  

Tidak hanya itu Kepala BNNP Kalbar juga menambahkan, rencana ke depannya akan menambah atau meningkatkan pusat rehabilitasi di wilayah Kalbar serta memperbanyak Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL) guna assesment dan memberikan rehabilitasi secara gratis dengan menggandeng CSR dari perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kalimantan Barat agar  bersama-sama masyarakat dan BNN bisa menjadikan Kalimantan Barat menjadi wilayah bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Ia juga menyampaikan kepada para peserta bahwa apabila ada pencandu yang ingin direhabilitasi, mereka dapat melakukan wajib lapor ke kantor BNNP secara sukarela dan tidak diproses hukum. Namun, apabila tertangkap oleh petugas nantinya akan diproses hukum.

"Saya berharap masyarakat Kalimantan Barat semakin mengerti akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika”, ujar dia.