KPK Resmi Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP

:


Oleh Untung S, Rabu, 14 Agustus 2019 | 07:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 430


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8) mengungkapkan empat tersanga baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

"Hasil pengembangan penyidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk menggali fakta-fakta persidangan atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang ini sebagai tersangka," ujar Saut Situmorang yang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Saut, KPK menjerat keempatnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keempatnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini sebelumnya KPK sudah memproses delapan orang tersangka yang kini sudah berstatus sebagai terpidana karena dinyatakan bersalah dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Ada juga mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari dan Miryam S Haryani, hanya Markus Nari yang belum menjalani persidangan, sedangkan Miryam sudah divonis 5 tahun karena memberi keterangan palsu pada sidang e-KTP.