BNN Gagalkan Pengiriman 500 Kg Ganja di Tanjung Priok

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 13 Agustus 2019 | 15:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 195


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengiriman paket ganja jaringan Aceh - Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Berdasarkan hasil penyergapan yang dilakukan tersebut didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 kg," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo dalam keteranganya, Selasa (13/8).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka di lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug dan Banten.

Menurut dia, penyelundupan jaringan Aceh- Jakarta ini dilakukan dengan menggunakan jalur laut. Modusnya adalah dengan pengiriman mobil microbus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal.

Guna mengelabuhi petugas, 500 kg ganja tersebut pun dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil microbus tersebut.

Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka. Ganja tersebut dipasok oleh jaringan dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera.

Menurut tersangka, setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini. Namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.

Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat tersangka tersebut akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.