Jaksa Eksekusi Habib Bahar Bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 9 Agustus 2019 | 10:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi terpidana atas nama Habib Bahar Bin Ali Smith ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menjelaskan, selain Bahar bin Smith, Jaksa juga mengeksekusi dua terpidana lainnya atas nama Agil Yahya dan Basit Iskandar yang terjerat kasus kekerasan terhadap anak bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak.

"Ke-3 terpidana hari ini Kamis (8/8/2019) dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar," kata Mukri dalam keteranganya, Kamis (8/8).

Penganiayaan yang dilakukan ketiga terpidana ini mengakibatkan korban luka berat. Perkara ini pun sudah disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 9 juli 2019 yang lalu.

Menurut Mukri, terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dengan vonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp50.000.000, subsidiair 1 bulan kurungan.

"Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara," ujar dia.

Perbuatan para terpidana tersebut melanggar pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.