Kepala Daerah Diingatkan Antisipasi Kekeringan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 8 Agustus 2019 | 08:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 398


Jakarta,InfoPublik-Seluruh kepala daerah diimbau untuk siap mengantisipasi dampak kekeringan. 

"Melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas perihal Antisipasi Dampak Kekeringan yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet, kami minta kepada seluruh Gubernur untuk memerhatikan dan melakukan beberapa langkah terkait antisipasi dampak kekeringan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).

Menurut Mendagri, sejumlah hal yang harus diperhatikan para kepala daerah antara lain, menjaga pasokan air bagi masyarakat sebagai antisipasi resiko dampak kekeringan.

"Gubernur mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat dampak kekeringann, dengan cara meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polisi di wilayahnya, mengingat sebagian besar penyebab karhutla adalah disengaja atau ulah oknum masyarakat," paparnya.

"Mengalokasikan pendanaan tanggap darurat bencana dan kebakaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Selanjutnya Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas, dan wewenangnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Presiden melalui Mendagri.