Jaksa Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pelaksanaan Sail Komodo

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 8 Agustus 2019 | 08:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 590


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, NTT menahan empat tersangka kasus dugaan dalam pelaksanaan kegiatan “Sail Komodo” tahun anggaran 2013.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, keempat tersangka yakni JS (ketua panitia penerima), YRA (sekretaris panitia penerima), STN (anggota panitia penerima) dan SN (anggota panitia penerima).

Mukri mengatakan, keempat tersangka merupakan PNS di Kemenko PMK RI yang menjabat sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun anggaran 2013.

"Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantaasn Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam menyalahgunakan anggaran APBN dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2013 silam," kata Mukri dalam keteranganya, Rabu (7/8).

Akibat perbuatanya, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1,6 Miliar. "Saat ini keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari semenjak selasa malam (6/8/2019)," ujar dia.