KPK Tahan Satu Tersangka Suap Bupati Lampung Tengah

:


Oleh Untung S, Rabu, 7 Agustus 2019 | 09:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 292


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi menahan SS (swasta), tersangka dalam perkara TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (6/8) mengungkapkan penyidik KPK telah menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 30 Januari 2019 lalu, "Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, penyidik memandang berdasarkan penilaian subjektif dan objektif perlu dilakukan penahanan segera," katanya.

Febri menjelaskan, Tersangka SS diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangkakan SS melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 Februari 2019.  Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah MUS (Bupati Lampung Tengah periode 2016 – 2021), JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan TR (Kepala Dinas Bina Marga).

Empat orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu TR pidana 2 (dua) tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 (dua) bulan; JNS pidana 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, denda Rp 200 juta subsidiair 2 Bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Terdakwa RUS pidana 4 (empat) tahun, denda Rp 200 juta subsidiair 1 bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun  sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok; dan MUS pidana 3 (tiga) tahun, denda Rp.100.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) Tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana.