Kejari Jaktim Eksekusi Dua Terpidana Kasus Ijazah Palsu

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 7 Agustus 2019 | 10:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 389


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan dua terpidana kasus ijazah palsu, Sekolah Tinggi Theologi (STT) Setia atas nama Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, kedua terpidana tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali, pada tanggal 19 Juli 2019 dan tanggal 26 Juli 2019.

"Namun keduanya tidak memenuhi panggilan jaksa dan berlanjut pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019, tim Jaksa Kejari Jakarta Timur mendatangi rumah terpidana Matheus Mangentang pun tak didapati keberadaannya," kata Mukri dalam keteranganya, Selasa (6/8).

Selanjutnya tim intelijen Kejari Jaktim mendapat Informasi keberadaan terpidana Matheus Mangentang sedang berada di Rumah Sakit di daerah Jakarta Pusat.

Perugas pun langsung menggiring yang bersangkutan menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses administrasi dan dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.

"Sedangkan terpidana Ernawati Simbolon (perempuan), menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Timur dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar dia.

Menurut Mukri, kedua terpidana itu diamankan setelah telah terbukti melakukan pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akedemik, profesi dan atau vokasi secara tanpa hak yang dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan.

Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 67 ayat (1) UU.RI. NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. NO. 3319K/ Pid.Sus/ 2018 tanggal 13 Februari 2018.