Kepala Desa di Jambi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 31 Juli 2019 | 19:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 820


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menahan tersangka berinisial M terkait kasus tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa/ APBDes Kasang Lopak Alai, Kecamatan Sungai Galam, tahun anggaran 2016- 2017.

"Penahanan terhadap tersangka inisial M yang menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Sungai Galam, Jambi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 atau pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RO.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang pemberantasan Tipikor," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (31/7).

Tersangka terjerat dugaan kasus korupsi penyimpangan kegiatan pengelolaan Dana Desa / APBDes Kasang Lopak Alai Tahun Anggaran 2016 – 2017 sesuai pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat ini tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi untuk menjalani penahanan nya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2019," ujar dia.