2 Oknum Pengurus LSM di Kepahiang Kena OTT Terkait Dugaan Kasus Pungli

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 31 Juli 2019 | 19:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 966


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua orang dari LSM DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap beberapa kepala desa.

Kapuspenkum Kejagung Mukri menjekaskan, dalam OTT tersebut, kedua oknum pengurus LSM itu diketahui menjabat sebagai Ketua LSM DPC BPAN LAI berinisial S dan Kepala Divisi Advokasi dan Hukum LSM BPAN LAI berinisial CS.

"Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang dalam waktu 1x24 melakukan pemeriksaan secara intensif menemukan bukti awal terjadinya tidak pidana dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap keduanya dan berstatus menjadi tersangka," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Keduanya ditangkap, Selasa (30/7), karena diduga telah melakukan pungli untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain yang diduga berasal dari Pengelolaan Dana Desa yang dikelola oleh 4 (empat) Kepala Desa di wilayah Kepahiang, Bengkulu.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga menyita uang sejumlah Rp 30.000.000 di dalam tas milik CS yang diduga berasal dari 4 Kepala Desa yaitu Ai (42 Tahun), Hh ( 50 Tahun), Aa (55 Tahun) dan Hz (42 Tahun).

Petugas juga mengamankan 1 unit mobil dinas KPDT dengan nopol BD 9032 GY, kartu identitas DPC, 3 buah handphone samsung, oppo dan nokia.

Petigas juga melakukan penyegelan terhadap Kantor DPC BPAN LAI yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kec.Kepahiang, Kab.Kepahiang, Bengkulu.

Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut, Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negarn Curup, Bengkulu. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 05 / L.7.18 / Fd. 1 / 07 / 2019 untuk tersangka S dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 06 / L.7.18 / Fd. 1 / 07 / 2019 untuk tersangka CS.