FPI Belum Penuhi Syarat dari Pemerintah

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 31 Juli 2019 | 19:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 261


Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Direjn) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo , mengatakan ada sejumlah syarat dari pemerintah yang belum dipenuhi ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Belum diverifikasi secara detail. Tapi kita melihat, misal AD/ART kita lihat dulu. Sudah ada tanda tangan pengurus belum? Makanya kita kembaliin. Ini kan masih verifikasi tahap awal, dari 20 kan ini lengkap contreng-contreng," kata Soedarmo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Menurut Soedarmo, FPI baru menyerahkan 12 berkas atau dokumen dari 20 berkas yang disyaratkan. Menurut dia, masih tersisa 8 berkas yang belum diserahkan. "Saya enggak hafal. Yang pokoknya kan rekomendasi dari Kemenag. Dia (FPI) belum ada

Ia mengungkapkan, terkait batas waktu pengajuan tidak ada batasan yang mengatur.

Selain itu, soal polemik dugaan penyimpangan ideologi FPI akan ditelusuri lebih lanjut setelah berkas tersebut dianggap lengkap.

 "Nanti kita lihat soal polemik ideologi FPI. Begitu lengkap kita lihat," tambahnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat perpanjangan izin ormas, yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).