PNS DIberhentikan Jika Ditetapkan Tersangka

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 30 Juli 2019 | 21:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 239


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan,  Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada aturannya, jika memang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mendagri menegaskan sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa, sebagai tersangka kasus suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan izin proyek Meikarta.

 “Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.